07.22.09
Kotoran burung najis kah?
Diambil dari http://blog.vbaitullah.or.id/2005/03/03/556-mengenal-najis-57-abu-ubaidah-al-atsari/
1. Kaidah: Asal segala sesuatu adalah suci, tidak boleh dikatakan najis kecuali berdasarkan dalil, sedangkan tidak ada satu dalilpun yang menajiskannya baik nash Al-Qur’an, hadits, ijma’ maupun qiyas. Ini menunjukkan semua hal (kotoran burung, dan binatang lain) jika tidak ada dalil yang menajiskan maka tidak najis.
04.27.09
Kok d Jakarta banyak masjid yang ada kuburannya
Entah karena nasib saya yang kurang beruntung atau bagaimana, tapi selama saya berkunjung ke Jakarta, seringkali mendapati masjid yang di dalam nya ada kuburan. Dibandingkan dengan masa hidup yang lebih lama di Jogja (5 tahun) di sana saya sama sekali belum pernah melihat masjid yang sekompleks dengan kuburan. Jadi heran juga katanya barometer perkembangan Indonesia, kota termaju di Indonesia, tapi masih saja hal-hal takhyul seperti itu tetap dilestarikan. Apakah mereka tidak tahu kalau menyatukan masjid dan kuburan sangat dilaknat oleh Rasulullah sallahualaihiwasallam begitupun sholat di dalam nya.
Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nashara, karena mereka menggunakan kuburan nabi-nabi mereka sebagai tempat shalat. ( Al-Bukhary, 3/156, 198; 8/114; Muslim, 2/67 dan lain-lainnya. Sanadnya shahih)
Allah memerangi orang-orang Yahudi, karena mereka menggunakan kuburan para nabi-Nya sebagai tempat shalat (A l-Bukhary, 2/422; Muslim, Abu Awanah dan Abu Daud, 2/71;
Ahmad, 2/284; abu Ya’la dalam Musnad-nya, 1/278; Ibnu Asakir, 14/367, dari Sa’id bin Al-
Musayyab)
01.27.09
Apakah Rokok itu Haram?
Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu
Pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memang rokok itu belum ada, namun sesungguhnya Islam datang dengan pokok yang umum, mengharamkan segala sesuatu yang membahayakan tubuh, mengganggu orang di dekatnya, atau menyia-nyiakan harta. Inilah dalil-dalil yang menunjukkan hukum rokok.
1. Allah ta’ala berfirman,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (Al-A’raf: 157).
Dan rokok merupakan perkara buruk yang memudharatkan dan baunya pun busuk.
2. Allah ta’ala berfirman,
وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. (Al-Baqarah: 195).
Rokok akan menyebabkan penyakit yang mematikan seperti TBC, kanker dan lain-lain.
3. Allah ta’ala berfirman,
وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
Janganlah kalian membunuh jiwa-jiwa kalian. (An-Nisa: 29).
Rokok itu membunuh secara perlahan-lahan.
4. Allah berfirman tentang mudharatnya khamr,
وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. (Al-Baqarah: 219).
Bahaya rokok itu lebih besar dari manfaatnya, bahkan rokok itu seluruhnya membahayakan (tidak ada manfaatnya sama sekali –pent.).
5. Allah ta’ala berfirman,
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan (Al-Isra’: 27).
Rokok itu bentuk pemborosan dan berlebih-lebihan, termasuk perbuatannya syaithan.
6. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidaklah membahayakan dan tidaklah dibahayakan” (Shahih, riwayat Ahmad).
Rokok itu membahayakan orang yang menghisapnya, dan mengganggu orang yang di dekatnya serta menyia-nyiakan hartanya.
7. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
وَكَرِهَ (اللهُ) لَكُمْ إِضَاعَةَ الْمَالِ
“Allah membenci penyia-nyiaan harta bagi kalian” (Muttafaqun ‘alaihi).
Dan rokok merupakan penyia-nyiaan harta. Penghisapnya dibenci oleh Allah ta’ala. (*)
sumber:http://ulamasunnah.wordpress.com/2009/01/24/apakah-rokok-itu-haram/#more-724
08.30.08
Olahraga yang terlarang
sumber: belajarislam.com
Islam ingin umatnya memiliki jasmani yang kuat dan memberikan perhatian untuk itu, namun apakah semua hal yang dinamai olahraga dibolehkan islam ??
Kita mengenal dua jenis olahraga kejam yaitu tinju dan gulat (yang dimaksud gulat di sini adalah gulat bebas yang tidak mengenal aturan adapun gulat yang beraturan yang tidak memukul dan menghancurkan didiamkan Nabi r seperti yang terjadi antara Samurah bin Jundab dan Rafi’ bin Judaij sebelum perang uhud, lihat sirah ibnu Hisyam 3/66). Tinju membolehkan memukul wajah dan dada. Sedangkan membolehkan segala bentuk cara untuk mengalahkan lawan, yang terkadang menyebabkan kebutaan, gegar otak, patah tulang atau kematian tanpa ada tanggung jawab.
Maka olahraga seperti ini HARAM secara syar’i karena firman Allah Al-Baqarah 195 dan An-Nisa’ 29.
Tujuan olahraga sebenarnya adalah perhatian terhadap jasad dengan melatih otot, menguatakan jantung dan membuat badan memiliki kemampuan tahan banting sedangkan tujuan olahraga ini adalah melemahkan lawan dan mengalahkannya walaupun dengan menghancurkan sebagian jasad lawan.
Secara syar’i penderitaan salah satu pemain dalam dua permainan. Ini tidaklah membebaskan pelaku dari tanggung jawab meskipun hal tersebut dimaafkan si penderita dan dibenarkan oleh aturan olahraga. Karena orang yang berkata kepada temannya “Bunuhlah aku!” lalu permintaannya dikabulkan maka si pembunuh harus bertanggung jawab dan berhak mendapatkan hukuman.
Karena ini Majma’ Fiqhi Islamy yang berada dibawah Rabithah Alam Islamy dalam pertemuan ke-10 sejak sabtu 24 Shafar 1408 H sampai Rabu 28 Shafar 1408 H menetapkan bahwa permainan TINJU tidak boleh dilakukan dan tidak bolh dinamai olahraga badan karena olahraga bertumpu pada latihan bukan menyakiti dan membuat bahaya. Dan wajib dihapuskan dari acara olahraga tingkat daerah/nasional ataupun tingkat dunia. Sebagaimana ditetapkan tidak boleh ditayangkan di televisi, agar generasi muda tidak mempelajari perbuatan buruk ini dan berusaha mengikutinya.
Sedangkan gulat bebas dimana setiap pegulat diperbolehkan menyakiti atau membahayakan yang lain maka Majlis Majma’ Fiqhy Islamy menilainya bahwa gulat ini benar-benar memiliki kemiripan dengan tinju hanya berbeda bentuk karena semua larangan syar’i yang ada dalam tinju terdapat dalam tinju bebas maka hukumnya HARAM.
Kita lihat bahwa pengharaman tinju dan gulat bebas adalah disebabkan keduanya membahayakan jasad dan tidak memberikan manfaat bagi badan. Dan ternyata ada beberapa olahraga yang belum dibahas Oleh Majma’ dan olahraga-olagraga ini mengandung illat/sebab pengharaman tinju dan gulat bebas yaitu menyebabkan bahaya dan kerusakan badan.
Balap Mobil, permainan ini bisa menyebabkan peserta tertimpa bahaya besar bahkan terkadang menyebabkan kematian.
Balap Sepeda Motor, ini tidak kalah bahaya dari balap mobil.
Panjat Gunung, meskipun olahraga ini bisa menguatkan badan sehingga tahan banting tetapi olahraga ini bisa menyebabkan kematian.
Matador (manusia lawan banteng), olahraga ini memberikan kesempatan kepada pemain untuk menyerang hewan sehingga terkadang hewan tersebut kemudian mati. Secara khusus Majma’ Fiqhy Islamy telah mengharamkan permaianan ini secara lengkap keputusannya sebagai berikut; “Ini juga haram secara syar’i di dalam hukum islam karena permainan ini menyebabkan terbunuhnya hewan dalam keadaan tersiksa disebabkan anak panah yang menancap di tubuhnya. Dan juga seringkali permainan ini menyebabkan banteng membunuh si pemain. Maka gulat seperti ini adalah perbuatan biadab yang ditolak islam yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam hadist sahih,
“Seorang wanita masuk neraka disebabkan seekor kucing yang ia tahan Ia tidak memberikan makanan dan minuman ketika ia tahan tidak pula ia tahan tidak pula ia biarkan kucing makan binatang-bintang bumi (dengan dilepas).”
maka jika gara-gara menahan seekor kucing menyebabkan masuk neraka pada hari kiamat maka bagaiman dengan orang yang menyiksa seekor banteng dengan senjata hingga mati.
Ski es Yaitu seorang pemain meloncat puluhan meter di udara lalu turun dengan meluncur di atas es yang ini semua menyebabkan bahaya bagi dirinya.
Masih banyak lagi olahraga berbahaya, kami sebutkan sebagian saja untuk contoh apa hukum islam untuk olahraga-olahraga semacam ini yaitu olahraga yang benar-benar membahyakan dan menyakiti badan. Berapa banyak jenis olahraga yang muncul dari waktu ke waktu yang kerapkali telah berubah dari hakikat olahraga sudah tidak membantu badan sedikitpun. Namun tujuan tertinggi adalah kebenaran dan kebanggaan para pemain dan kesenangan para penonton. Maka hukum islam telah tegas bahwa segala sesuatu yang menyakiti badan dan menyebabkan bahaya adalah haram baik yang berkedok olahraga ataupun yang lainnya, wallahu a’lam.
Adapun olahraga yang bahaya yang menjadi sarana tercapainya tujuan seperti latihan yang dilakukan para penerbang pada saat pengajaran mereka atau yang dilakukan pada tentara seperti perang-perangan dan semacamnya maka hukumnya JAIZ/BOLEH. Wallahu a’lam, karena ini termasuk menyiapkan kekuatan untuk menjaga diri dan mengusir musuh. Allah Ta’ala berfirman,
“Dan siapkanlah kekuatan yang kalian sanggupi.” ( QS Al-Anfal: 60 )
_____________________________________________
Diterjemahkan dengan ringkas oleh Aris Munandar
Dari : Al- Masnuliyah Al-Jasadiyah fii Al-Islam
karya :’Abdullah bin Ibrahim bin Musy
Hal : 262-265 Dar Ibn Hazm cet Pertama 1416 H
08.17.08
Download Kitab Sifat Shalat Nabi lengkap
Silahkan download kitab sifat shalat nabi dari syaikh Nashiruddin Al-Albani, 3 jilid
Download pass: wintts
atau
08.06.08
Puasa Sya’ban
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata:
فَمَا رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلا رَمَضَانَ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ.
“Saya tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sebulan penuh kecuali pada bulan Ramadhan, dan tidaklah saya melihat beliau memperbanyak puasa dalam suatu bulan seperti banyaknya beliau berpuasa pada bulan sya’ban.” (HR. Bukhari)
Catatan:
- Adapun mengkhususkan puasa atau amalan lainnya pada nisfu sya’ban (pertengahan sya’ban), maka hal ini tidak ada tuntunannya dalam syariat, karena dalil-dalil yang ada sangat lemah dan bahkan ada yang maudhu (palsu).
- Hendaknya tidak berpuasa pada hari syak (hari yang meragukan apakah sudah masuk ramadhan atau belum), yakni sehari atau dua hari pada akhir Sya’ban, kecuali bagi seseorang yang kebetulan bertepatan dengan puasa yang biasa dilakukannya dari puasa-pusa sunnah yang disyariatkan semisal puasa dawud atau puasa senin kamis.
Dikutip dari muslim.or.id, http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/puasa-sunnah.html
07.13.08
Tsa’labah radiyallahuanhu
Kisah yang masyhur dikalangan masyarakat tentang sahabat tsa’labah radiyallahuanhu yang “GILA HARTA” sehingga tidak memperdulikan agamanya ternyata tidak benar karena hadis nya sangat lemah, berikut artikel bantahan dari
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/225
Kata Pengantar.
Ibnu Abbas berkata : “Janganlah kalian mencaci maki atau menghina para shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sesungguhnya kedudukan salah seorang dari mereka bersama Rasulullah sesaat itu lebih baik dari amal seorang dari kalian selama 40 (empat puluh tahun)”. (Hadits Riwayat Ibnu Batthah dengan sanad yang shahih. Lihat Syarah Aqidah Thahawiyah hal. 469, Takhrij Syaikh Al-Albani).
Menjungjung tinggi nama baik shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan kewajiban syar’i dan merupakan tuntunan agama. Memberikan penghormatan, keridhaan, serta pujian kepada mereka adalah salah satu prinsip dasar dari prinsip-prinsip aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Tulisan dibawah ini sengaja kami angkat dengan maksud untuk Meluruskan Cerita Tentang Tsa’labah bin Hathib, dimana sebagian dari kaum muslimin sering membawakan riwayat Tsa’labah untuk contoh kebakhilan, tanpa berusaha untuk merujuk atau memeriksa kembali kebenaran dari riwayat tersebut. Hadits Tsa’labah bin Hathib
“Artinya : Celaka engkau wahai Tsa’labah ! Sedikit engkau syukuri itu lebih baik dari harta banyak yang engkau tidak sanggup mensyukurinya. Apakah engkau tidak suka menjadi seperti Nabi Allah ?. Demi yang diriku di tangan-Nya, seandainya aku mau gunung mengalirkan perak dan emas, niscaya akan mengalir untukku”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bawardy, Al-Baghawy, Ibnu Qani’, Ibnu Sakan, Ibnu Syahiin, Thabrany, Dailamy dan Al-Wahidi dalam Asbabun Nuzul (hal. 191-192). Semua meriwayatkan dari jalan Mu’aan bin Rifa’ah As-Salamy dari Ali bin Yazid dari Al-Qasim bin Abdur Rahman dari Abu Umamah Al-Baahiliy, ia berkata : “Bahwasanya Tsa’labah bin Hathib Al-Anshary datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ia berkata : ‘Ya Rasulullah, berdo’alah kepada Allah agar aku dikaruniai harta’. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “(Ia menyebutkan lafadz hadits di atas)”.
Kemudian ia berkata, demi Dzat yang mengutusmu dengan benar, seandainya engkau memohonkan kepada Allah agar aku dikaruniai harta (yang banyak) sungguh aku akan memberikan haknya (zakat/sedekah) kepada yang berhak menerimanya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bedo’a :‘Ya Allah, karuniakanlah harta kepada Tsa’labah’.
Kemudian ia mendapatkan seekor kambing. lalu kambing itu tumbuh beranak sebagaimana tumbuhnya ulat. Kota Madinah terasa sempit baginya. Sesudah itu, ia menjauh dari Madinah dan tinggal di satu lembah (desa). Karena kesibukannya, ia hanya berjama’ah pada shalat Dhuhur dan Ashar saja, dan tidak pada shalat-shalat lainnya. Kemudian kambing itu semakin banyak, maka mulailah ia meninggalkan shalat berjama’ah sampai shalat Jum’ahpun ia tinggalkan.
Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada para shahabat : “Apa yang dilakukan Tsa’labah ?” Mereka menjawab :”Ia mendapatkan seekor kambing, lalu kambingnya bertambah banyak sehingga kota Madinah terasa sempit baginya ….” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus dua orang untuk mengambil zakatnya seraya berkata :”Pergilah kalian ke tempat Tsa’labah dan tempat fulan dari Bani Sulaiman, ambillah zakat mereka berdua“. Lalu keduanya pergi mendatangi Tsa’labah untuk meminta zakatnya. Sesampainya disana dibacakan surat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sertamerta Tsa’labah berkata : “Apakah yang kalian minta dari saya ini pajak atau sebangsa pajak ? Aku tidak tahu apa yang sebenarnya yang kalian minta ini !.
Lalu keduanya pulang dan menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala beliau melihat keduanya (pulang tidak membawa hasil), sebelum berbicara, beliau bersabda : “Celaka engkau, wahai Tsa’labah !
Lalu turun ayat :“Artinya : Dan diantara mereka ada yang telah berikrar kepada Allah :’Sesungguhnya jika Allah memberikan sebahagian karunia-Nya kepada kami, pastilah kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang shalih. Maka setelah Allah memberikan kepada mereka sebahagian dari karunia-Nya, mereka kikir dengan karunia itu dan berpaling, dan mereka memanglah orang-orang yang selalu membelakangi (kebenaran)”. (At-Taubah : 75-76).Setelah ayat ini turun, Tsa’labah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia mohon agar diterima zakatnya. Beliau langsung menjawab :”Allah telah melarangku menerima zakatmu“. Sampai Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, beliau tidak mau menerima sedikitpun dari zakatnya. Dan Abu Bakar, Umar, serta Usman-pun tidak mau menerima zakatnya di masa khilafah mereka.
Keterangan :
Hadits ini sangat Lemah Sekali.
Dalam sanad hadits ini ada dua rawi yang lemah :
1. Ali bin Yazid, Abu Abdil Malik, seorang rawi yang sangat lemah.
Imam Al-Bukhari dalam kitabnya berkata :”Ali bin Yazid, Abu Abdil Malik Al-Alhany Ad-Dimasyqy adalah rawi munkarul hadits“. (Lihat : Adh Dhu’afaa’us Shaghiir No. 255). Imam Nasa’i berkata : “Ia meriwayatkan dari Qasim (bin Abdur Rahman), ia matrukul hadits“. (Lihat : Adh-Dhua’faa wal Matrukiin No. 455). Imam Daruquthny berkata : “Ia seorang matruk (yang ditinggalkan)”. Imam Abu Zur’ah berkata :”Ia bukan orang yang kuat” .(Periksa : Mizanul I’tidal 3:161, Taqribut Tahdzib 2:46, Al-Jarhu wat Ta’dil 6:208, Lisanul Mizan 7 : 314).
2. Mu’aan bin Rifaa’ah As-Salamy, seorang rawi yang lemah.
Ibnu Hajar berkata : “Ia rawi lemah dan sering memursalkan hadits“. (Periksa : Taqribut Tahdzib 2:258). Kata Imam Adz-Dzahabi :”Ia tidak kuat haditsnya”. (Periksa Mizanul I’tidal 4:134).
Para Ulama yang melemahkan hadits-hadits ini diantaranya ialah :
Ibnu Hazm, ia berkata :”Riwayat ini Bathil“.(Al-Muhalla 11:207-208).
Al-Iraqy berkata : “Riwayat ini Dha’if“. (Lihat Takhrij Ahadist Ihya Ulumudin 3:272)
Ibnu Hajar Al-Asqalany berkata : “Riwayat tersebut Dha’if dan tidak boleh dijadikan hujjah”. (Lihat : Fathul Bari 3 :266).
Ibnu Hamzah menukil perkataan Baihaqi :”Dha’if“. (Lihat Al-Bayan wat Ta’rif 3:66-67).
Al-Manawi berkata : “Dha’if” (Lihat : Faidhul Qadir 4:527).
Riwayat Yang Benar.
Tsa’labah bin Hathib adalah seorang shahabat yang ikut dalam perang Badar sebagaimana disebutkan oleh :
Ibnu Hibban dalam kitab Ats-Tsiqaat 3:36.
Ibnu Abdil Barr dalam kitab Ad-Durar. halaman 122.
Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla 11:208
Ibnu Hajar Al-Asqalany dalam kitab Al-Ishaabah fil Tamyiizis Shahaabah I:198
Dalam buku At-Tasfiyah wat Tarbiyah wa Atsarihima Fisti’nafil Hayat Al-Islamiyyah (hal. 28-29) oleh Ali Hasan Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsary disebutkan pembelaan terhadap shahabat Tsa’labah bin Hathib, ia berkata :”Tsa’labah bin Hathib adalah shahabat yang ikut (hadir) dalam perang Badr“.
Sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang ahli Badar.“Artinya : Tidak akan masuk Neraka seseorang yang ikut serta dalam perang Badar dan perjanjian Hudaibiyah”. (Hadits Riwayat Ahmad 3:396).
Sikap Kita
Sesudah kita mengetahui kelemahan riwayat ini maka tidak halal bagi kita membawakan riwayat Tsa’labah bin Hathib untuk contoh kebakhilan, karena bila kita bawakan riwayat itu berarti :
-
Kita berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
-
Kita menuduh shahabat ahli Surga dengan tuduhan yang jelek.
-
Kita berdusta kepada orang yang kita sampaikan cerita tersebut kepadanya.
Ingat, kita tidak boleh sekali-kali mencela, memaki atau menuduh dengan tuduhan yang jelek kepada para shahabat Rasululluh shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda :“Artinya : Barangsiapa mencela shahabatku, maka ia mendapat laknat dari Allah, malaikat dan seluruh manusia”. (Hadits Riwayat Thabrani).
Wallaahu a’lam bish shawaab.
06.28.08
Khurofat Demonstrasi
Belakangan ini demonstrasi sudah bisa dikatakan sangat lumrah di negara kita. Banyak orang mengatakan bahwa “demonstrasi” adalah bagian dari amar makruf nahi munkar, sehingga seolah-olah menjadi hal yang harus dilakukan. Namun kita harus melihat dari kacamata syar’i apakah benar demonstrasi yang dinamakan oleh pemujanya sebagai metode amar ma’ruf nahi munkar merupakan manhaj (cara beragama) Nabi yang mulia shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, ataukah sesuatu yang harus diluruskan? Dan ketahuilah, tidaklah nama yang indah itu akan merubah hakikat sesuatu yang buruk, walau dibumbui dengan label Islami.
Metode Nabi Dalam Ber-Amar Ma’ruf
Rasulullah bersabda, “Agama adalah nasihat” Kami bertanya, “Untuk siapa?” Beliau menjawab, “Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin serta orang-orang awamnya.” (HR. Muslim no.55) Perhatikanlah saudaraku, agama kita mensyariatkan untuk memberi nasihat. Namun tidaklah nasihat tersebut disampaikan kecuali dengan cara yang baik, tidak dengan membuka aib penguasa. Simaklah baik-baik sabda Rasulullah shallollahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang hendak menasihati pemerintah dengan suatu perkara maka janganlah ia tampakkan di khalayak ramai. Akan tetapi hendaklah ia mengambil tangan penguasa (raja) dengan empat mata. Jika ia menerima maka itu (yang diinginkan) dan kalau tidak, maka sungguh ia telah menyampaikan nasihat kepadanya. Dosa bagi dia dan pahala baginya (orang yang menasihati)” (Shahih, riwayat Ahmad, Al Haitsami dan Ibnu Abi Ashim) Saudaraku, apakah seseorang dapat menerima saranmu dengan baik jika engkau jelek-jelekkan serta kau umbar aibnya di depan umum? Bagaimana jika kejengkelan hatinya telah mendahului nasihatmu?
Jatuh Dalam Riba yang Paling Mengerikan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya riba yang paling mengerikan adalah mencemarkan kehormatan seorang muslim tanpa alasan” (Shahih, riwayat Abu Dawud dan Ahmad). Kehormatan seorang muslim adalah haram, sedangkan dalam demonstrasi ini tidak jarang akan engkau temukan berbagai macam pelecehan kehormatan seorang muslim dengan mencelanya.
Fitnah Wanita dan Ikhtilath
Hampir di setiap gerakan massa diwarnai dengan hadirnya kaum wanita di jalan-jalan. Hal ini jelas bertentangan dengan syariat islam, karena Allah melarang wanita untuk keluar dari rumahnya kecuali dengan alasan yang syar’i. Selain itu, hal ini akan menimbulkan ikhtilath (campur baur) antara pria dan wanita yang bukan mahramnya secara terang-terangan! Maka cukuplah sabda Nabi yang mulia shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini bagi mereka. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, Rasulullah bersabda, “Tinggalkanlah olehmu bercampur baur dengan kaum wanita!” (HR. Bukhari).
Tasyabbuh (Meniru) Dengan Kaum Kuffar
Demonstrasi adalah produk barat yang jelas-jelas menganut sistem kuffar. Maka tidak pantas bagi seorang muslim untuk memasang label ‘islami’ karena memang Islam tidak mengajarkan cara seperti ini. Atau bahkan meyakininya sebagai metode dakwah yang islami. Rasulullah bersabda, “Barangsiapa meniru suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud).
Ketahuilah sidang pembaca yang budiman, sesungguhnya Islam tidak akan menang dengan cara yang menyelisihi syariat, namun Islam akan menang dengan cara yang benar yang dibangun di atas aqidah yang benar, dan jalan yang telah ditunjukkan Nabi Muhammad. Maka sesungguhnya kebahagiaan dan keselamatan adalah dengan mengikuti Rasul, bukan dengan menyelisihi beliau.
***
Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim
Artikel www.muslim.or.id
http://muslim.or.id/manhaj-salaf/khurofat-demonstrasi.html




